Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Begini Kata Bamsoet

Jakarta – Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor akhirnya terbit. Hal ini mendapat tanggapan positif dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Bamsoet, begitu sapaan akrab Bambang Soesatyo, melalui keterangan resmi yang diterima Carmudi, Rabu (18/10/2023) menyebut mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI), sehingga Permenhub tersebut bisa terbit.

Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Ist)

Dirinya berujar, Indonesia akhirnya punya peraturan resmi yang akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Sebelumnya, pembahasan terkait aturan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 3,5 tahun antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Permenhub tersebut berisi 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Nissan GT-R

Salah satu maha karya NMAA (Carmudi Indonesia – Gede)

“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar Bamsoet.

“Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” sambungnya.

Lampiran persyaratan administratif juga tercantum di dalam Permenhub ini sehingga memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.

Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Motor modifikasi Chopperland milik Jokowi Foto/Setneg.

“IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.

Melalui Permenhub ini kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub.

Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Bambang Soesatyo Apresiasi Permenhub Kustomisasi Kendaraan Bermotor

“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkas dia.

Penulis: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Post Views: 1,446

Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Ini Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan

Jakarta — Peraturan kustomisasi kendaraan bermotor yang baru-baru ini diterbitkan turut mengatur bentuk-bentuk perubahan atau modifikasi yang diperbolehkan.

Adapun peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

sepeda motor kustom

Peraturan kustomisasi kendaraan bermotor yang baru-baru ini diterbitkan turut mengatur bentuk-bentuk perubahan atau modifikasi yang diperbolehkan. (dok.royal enfield)

Dalam pasal 3 peraturan itu disebutkan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dapat dikustomisasi, terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Baca juga: Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Begini Kata Bamsoet

Pasal yang sama menjelaskan bentuk perubahan yang diperbolehkan untuk masing-masing jenis kendaraan tersebut.

Sepeda motor dapat dikustomisasi peruntukannya dan dikustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Kemudian untuk mobil penumpang hanya dapat dilakukan kustomisasi sesuai dengan peruntukannya.

Lalu disebutkan untuk mobil barang bak terbuka maupun bak tertutup dapat dimodifikasi menjadi rumah-rumah mobil campervan.

Pengertian Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Peraturan yang sama juga mendefinisikan secara jelas mengenai pengertian kustomisasi seperti yang tertuang dalam pasal 1 peraturan ini.

Kustomisasi kendaraan bermotor disebut sebagai perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.

Bengkel Konversi Motor Listrik

Tak kalah penting, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor juga mengatur tentang bengkel kustomisasi. (Foto: Ride Apart)

Tak kalah penting, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor juga mengatur tentang bengkel kustomisasi.

Baca juga: Makin Banyak, Ini Daftar 24 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi

Dalam pasal 43 dikatakan bengkel kustomisasi dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan desain kendaraan bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Kemudian bengkel kustomisasi diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.

Di bawah payung hukum baru ini bengkel kustomisasi juga dapat melakukan konversi motor penggerak dari motor konvensional ke motor listrik.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Post Views: 1,087